Sebagai isu global, konsep kemiskinan telah dikembangkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti World Bank dan United Nations Development Program (UNDP).
World Bank (2000) mendefinisikan kemiskinan sebagai hilangnya kesejahteraan (poverty is pronounced deprivation in well-being). Sementara UNDP mendefiniskan kemiskinan sebagai ketidakmampuan untuk memperluas pilihan-pilihan dalam hidup, antara lain dengan memasukkan penilaian “tidak adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan publik” sebagai salah satu indikator kemiskinan.
Pemerintah Indonesia juga mengembangkan konsep kemiskinan. Menurut Bappenas (2004), kemiskinan merupakan kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar tersebut antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan atau pelayanan sosial.
Dalam rangka mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran (BPS 2016).
Beberapa organisasi atau ahli telah mencoba merumuskan mengenai konsep kebutuhan dasar ini termasuk alat ukurnya, seperti kesehatan, bahan makanan dan gizi, pendidikan, kesempatan kerja, perumahan, sandang, rekreasi, jaminan sosial, dan kebebasan manusia. Menurut BPS (2008) komponen kebutuhan dasar terdiri dari pangan dan bukan pangan yang disusun menurut daerah perkotaan dan perdesaan. Berdasarkan kedua komponen utama tersebut, BPS menyusun indikator kebutuhan minimum sebagai berikut:
- Pangan, dinyatakan dengan kebutuhan gizi minimum yaitu perkiraan kalori dan protein.
- Sandang, dinyatakan dengan indikator pengeluaran rata-rata untuk keperluan pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
- Perumahan, dinyatakan dengan indikator pengeluaran rata-rata untuk sewa rumah, listrik, minyak tanah, kayu bakar, arang, dan air.
- Pendidikan, dinyatakan dengan indikator pengeluaran rata-rata untuk keperluan biaya sekolah (uang sekolah, iuran sekolah, alat tulis, dan buku).
- Kesehatan, dinyatakan dengan indikator pengeluaran rata-rata untuk penyediaan obat-obatan di rumah, ongkos dokter, perawatan, termasuk obat-obatan.
Kemiskinan biasanya digolongkan ke dalam beberapa kategori, yaitu kemiskinan struktural, kemiskinan alamiah, kemiskinan kultural, kemiskinan absolut, dan kemiskinan relatif (Maipita 2014). Kemiskinan struktural sering disebut sebagai kemiskinan buatan (man-made poverty) yang umumnya disebabkan oleh tatanan kelembagaan dan sistem yang diterapkan, seperti sistem politik, ekonomi, keamanan, dan lainnya dan oleh karenanya kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi rendah (under development trap) atau tidak mungkin sejahtera. Kemiskinan alamiah lebih banyak disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alam. Dalam kondisi demikian, peluang untuk melakukan dan meningkatkan produksi relatif kecil dan tingkat efisiensi produksinya relatif rendah. Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh budaya penduduk yang malas, tidak mau kerja keras, etos kerja sangat rendah, tidak disiplin dan sebagainya. Kemiskinan absolut dipandang dari sisi kemampuan memenuhi kebutuhan dasar minimum yang didasarkan pada sejumlah kebutuhan nutrisi. Sementara kemiskinan relatif diperoleh dengan membandingkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok masyarakat berpendapatan tertinggi (kelompok bawah dengan kelompok atas).
Dalam konteks kemiskinan nelayan, Nikijuluw (2001) menambahkan kategori kemiskinan yang disebut dengan kemiskinan super-struktural. Kemiskinan kategori ini disebabkan oleh variabel-variabel kebijakan makro yang tidak begitu kuat berpihak pada pembangunan nelayan. Variabel-variabel tersebut diantaranya kebijakan fiskal, kebijakan moneter, ketersediaan hukum dan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan yang diimplementasikan dalam proyek dan program pembangunan. Kemiskinan super-struktural ini sangat sulit diatasi bila tidak ada keinginan dan kemauan secara tulus dari pemerintah untuk mengatasinya.
Salah satu konsep penting dalam perhitungan kemiskinan adalah garis kemiskinan. BPS (2016) menggunakan dua konsep dasar terkait garis kemiskinan, yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. Garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. Garis Kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari. Sementara garis kemiskinan non makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan konsep ini, maka penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Dalam rangka membandingkan kemiskinan antar negara, Bank Dunia menggunakan perkiraan konsumsi yang dikonversikan ke dollar Amerika dengan menggunakan Kesetaraan Daya Beli (Purchasing Power Parity). Perlu digarisbawahi bahwa Purchasing Power Parity (PPP) berbeda dengan nilai tukar mata uang (exchange rate). Nilai tukar PPP menunjukkan jumlah satuan mata uang suatu negara yang dibutuhkan untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah yang sama di negara itu, yang nilainya sama dengan nilai USD 1 yang dibelanjakan di Amerika Serikat. Nilai PPP ini dihitung berdasarkan harga dan jumlah untuk masing-masing negara yang dikumpulkan melalui survei patokan (benchmark surveys) (World Bank 2007). Sebagai contoh PPP, apabila orang di Indonesia membeli roti seharga IDR 5.000 per buah, sementara di Amerika satu buah roti dengan kualitas yang sama harganya adalah USD 1, maka orang di Indonesia yang membeli roti tersebut dianggap telah membelanjakan USD 1. Jika menggunakan nilai tukar mata uang, maka USD 1 untuk membeli 1 buah roti tersebut akan bernilai IDR 13.000.
Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan internasional sebesar USD 1,25 per kapita per hari. Artinya, penduduk yang dianggap miskin di semua negara di dunia ini adalah penduduk yang memiliki pengeluaran kurang dari PPP USD 1,25 per hari. Penentuan garis kemiskinan sebesar USD 1,25 per kapita per hari didasarkan pada garis kemiskinan 75 negara miskin dan negara berkembang (less-developed countries dan developing countries) yang dikumpulkan oleh Bank Dunia sepanjang tahun 1990—2005. Garis kemiskinan sebesar USD 1,25 per kapita per hari merupakan revisi atau penyempurnaan terhadap garis kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia sebelumnya, yakni sebesar USD 1 per kapita per hari (BPS 2014).
Kemiskinan biasanya dikaitkan dengan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Penelitian yang dilakukan Yudhoyono (2004) menunjukan bahwa peningkatan PDB sebesar 7 persen mampu mengurangi angka kemiskinan sebesar 0,07 persen, dimana angka kemiskinan di pedesaan berhasil ditekan sebesar 0,04 persen dan angka kemiskinan di perkotaan sebesar 0,15 persen.
Hal senada dijelaskan oleh BPS (2019) bahwa pada dasarnya PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di suatu negara pada periode waktu tertentu. PDB dapat dihitung atas dasar harga berlaku (PDB nominal) dan harga konstan (PDB riil). PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga berlaku setiap tahunnya. Sementara PDB atas harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. Secara konsep, PDB dapat dihitung menggunakan tiga pendekatan dimana angka yang dihasilkan antar pendekatan akan sama, yaitu:
- Pendekatan Produksi. PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu negara pada periode waktu tertentu (biasanya dalam satu tahun) ditambah pajak atas produk neto (pajak kurang subsidi atas produk).
- Pendekatan Pendapatan. PDB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara pada periode tertentu (biasanya dalam satu tahun).
- Pendekatan Pengeluaran. PDB adalah seluruh komponen permintaan akhir yang terdiri dari pengeluaran konsumsi rumah tangga, pengeluaran konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto (ekspor dikurang impor).
Data yang pasti tentang jumlah nelayan miskin di Indonesia sampai saat ini tidak tersedia (Satria 2009), sehingga indikator pembangunan yang dijadikan proxy untuk menilai tingkat kesejahteraan nelayan adalah melalui pengukuran indeks Nilai Tukar Nelayan (NTN) yaitu perbandingan antara indeks yang diterima dengan indeks yang dibayar oleh nelayan. Menurut Ramadhan et al. (2012), NTN merupakan adopsi konsep NTP (Nilai Tukar Petani) yang telah lama digunakan oleh Kementerian Pertanian untuk mengukur perkembangan kesejahteraan petani karena berhubungan erat dengan pendapatan dan pengeluaran yang menjadi tolok ukur kesejahteraan. Lebih lanjut Ramadhan et al. (2014) menjelaskan bahwa pada awalnya kajian tentang indeks nilai tukar di dunia pertama kali dilakukan oleh Laspeyres pada abad ke-18 dan selanjutnya penelitian tentang indeks nilai tukar di Indonesia pertama kali dilakukan oleh Soeharjo (1976) yang mengkaji nilai tukar komoditas pertanian nasional dengan menggunakan konsep nilai tukar barter. Selanjutnya indeks nilai tukar dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik sejak tahun 1983 terhadap rumah tangga pertanian tanaman pangan di Pulau Jawa dan sejak tahun 1987 dikembangkan di luar Pulau Jawa.
Secara konsep, menurut Wibisana dan Mulianda (2014), NTN menyatakan tingkat kemampuan tukar atas barang-barang (produk) yang dihasilkan nelayan di pedesaan pesisir terhadap barang/jasa yang dibutuhkan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam proses produksi perikanan tangkap. Jika NTN lebih besar dari 100, maka dapat diartikan kemampuan daya beli nelayan tersebut relatif lebih baik dibandingkan dengan periode tahun dasar, sebaliknya jika NTN lebih kecil dari 100 berarti terjadi penurunan daya beli nelayan. Konsepsi teori yang selama ini diadopsi dalam pengukuran NTN adalah Modified Laspeyres Index, yang hanya memperhitungkan pergerakan harga melalui indeks harga saja. Kenaikan harga pada musim paceklik menyebabkan NTN meningkat, sementara saat produksi melimpah, harga akan cenderung turun mengikuti mekanisme pasar menyebabkan NTN turun. Hal yang sama disampaikan Ramadhan et al. (2012) bahwa perhitungan Nilai Tukar Nelayan dengan menggunakan indeks harga Laspayres tidak dapat menggambarkan kesejahteraan nelayan secara riil. Hal ini karena harga komoditas perikanan (harga ikan) sangat dipengaruhi oleh ketersediaan ikan (supply) yang sangat tergantung pada musim. Secara umum, Satria (2015) menyatakan bahwa untuk menjadikan NTN sebagai indikator kesejahteraan, dibutuhkan kajian yang lebih jauh. Hingga saat ini masih belum ditemukan pendekatan yang lebih pas untuk memantau perkembangan kesejahteraan secara periodik (bulanan) selain dengan NTN.
Secara lebih komprehensif, Wibisana dan Mulianda (2014) menguraikan beberapa hal yang menjadikan NTN kurang tepat menggambarkan kondisi kesejahteraan nelayan, baik dalam tataran konsep maupun penafsiran:
- Asumsi produksi tetap (konstan). Formulasi perhitungan didasarkan pada asumsi bahwa dinamika produksi (volume) dianggap tetap. Asumsi ini diduga tidak mungkin dan tidak relevan dengan dinamika produksi perikanan tangkap dimana sistem produksi (teknologi) belum bisa mengendalikan faktor eksogen yaitu faktor lingkungan dan musim. Akibatnya produksi sangat dipengaruhi oleh alam (lingkungan dan musim) dan tidak bersifat tetap.
- Adanya kendala daya dukung (carrying capacity). Kendala ini menyebabkan terjadinya backward bending supply curve dimana sampai pada titik setelah daya dukung maka produksi akan menurun walaupun harga meningkat. Artinya, produksi tidak selamanya sejalan dengan insentif perubahan harga. Sehingga pada kondisi setelah terlampauinya daya dukung, dengan semakin meningkatnya harga justru akan semakin menurunnya produksi terutama tangkapan. Jadi produksi tidak semata-mata karena faktor harga. Oleh karenanya, pengukuran indeks harga yang mengasumsikan harga selalu naik, tidak mencerminkan kondisi pasokan/produksi.
- Perubahan harga pada komoditi perikanan merupakan fenomena supply driven. Perubahan harga sangat dipengaruhi oleh perubahan pasokan, mengingat bahwa komoditi perikanan (sebagian besar) masih bersifat inelastic pada pendapatan. Jarang sekali didapati, dinamika harga dipengaruhi oleh perubahan permintaan secara signifikan. Artinya, pasokan (produksi) dan dinamikanya menjadi sangat signifikan membentuk harga, sehingga pengukuran nilai tukar kurang tepat menggambarkan pengukuran kesejahteraan.
- Sulitnya penafsiran. Dalam formulasi perhitungan NTN, terdapat dua komponen pokok yaitu indeks harga yang diterima (IT) dan indeks harga bayar (IB). Banyak yang menafsirkan IT adalah indeks penerimaan dan IB adalah indeks pembayaran. Sehingga bila diberi gambaran NTN sebesar 120%, maka terdapat asumsi bahwa indeks penerimaan lebih tinggi 20% dibandingkan dengan pembayaran/pengeluaran. Hal ini bisa menyesatkan karena ada asumsi bahwa semakin tinggi NTN adalah semakin baik. Karena yang bergerak adalah indeks, dimana nilai baik dan buruk adalah penilaian relatif berdasar tahun dasar. Bila tahun dasar berubah, maka dengan sendirinya nilai NTN berubah.
- Pengendalian Indeks Harga. Secara faktual, pengendalian indeks harga yang membentuk NTN juga sangat sulit dilakukan mengingat bahwa harga komoditi merupakan hasil dari mekanisme pasar dan pemerintah mempunyai kapasitas yang sangat terbatas untuk mengendalikannya. Apalagi komoditas penyusun indeks harga yang diterima (IT) dan indeks harga bayar (IB) juga sangat banyak jenisnya.
Berdasarkan desripsi diatas, maka usulan penyempurnaan yang disampaikan oleh Wibisana dan Mulianda (2014) adalah sebagai berikut:
- Diseminasi konsep komponen penyusun NTN. Indeks Harga Diterima (yang sekarang disingkat IT) dan Indeks Harga Dibayar (yang sekarang disingkat IB), diusulkan untuk disingkat menjadi IHT untuk indeks harga diterima, dan IHB untuk indeks harga dibayar. Penekanan kata harga, diperlukan untuk menguatkan maksud bahwa indeks harga diterima bukan indeks penerimaan dan indeks harga dibayar bukan indeks pembayaran.
- Pengukuran indeks kesejahteraan dengan indikator moneter. Pengukuran indeks yang menggambarkan kualitas pembangunan ekonomi, ketidakadilan (inequality) maupun indeks kemiskinan, seperti produksi bruto per kapita, indeks pembangunan manusia (HDI), kurva Lorenz dan rasio konsentrasi Gini (Gini concentration ratio), penerimaan absolut dan relatif, pengeluaran per kapita, garis kemiskinan maupun persentasi penduduk miskin (poverty head count).
- Pengukuran nilai tukar pendapatan. Nilai tukar pendapatan menggambarkan daya tukar pendapatan yang diperoleh dengan pemenuhan kebutuhan pengeluaran. Nilai ini merupakan rasio yang didasarkan dari komponen penerimaan sebagai pembilang dan pengeluaran sebagai penyebut. Karena basisnya adalah pendapatan, maka komponen jumlah produksi tidak bisa diasumsikan tetap (konstan), sehingga dinamika yang terjadi adalah dinamika pendapatan. Untuk menggambarkan kondisi yang sebenarnya, maka tidak menggunakan indeks, tetapi nilai absolut.
Bailey (1988) menyebutkan bahwa masyarakat nelayan sering dipersepsikan sebagai masyarakat yang paling miskin di antara penduduk miskin (the poorest of the poor). Setidaknya terdapat dua teori yang menjelaskan kemiskinan nelayan ini. Pertama, para ahli menduga bahwa penyebab utama kemiskinan nelayan adalah karena sifat sumber daya perikanan yang dimiliki bersama (common property) yang kemudian diperburuk dengan rejim yang bersifat akses terbuka. Dengan kondisi ini, rente ekonomi perikanan akan menghilang (dissipated) akibat terjadinya ekses ‘effort’ yang pada gilirannya terjadi tangkap lebih secara ekonomi (economic overfishing). Pemikiran ini berdasarkan sintesis Scott Gordon, ahli ekonomi Kanada, yang ditugaskan untuk meneliti penyebab kemiskinan nelayan di pantai timur Kanada tahun 1954 (Fauzi 2005). Kedua, teori yang dikembangkan oleh Panayotou (1982) yang menyebutkan bahwa faktor kunci penyebab terjadinya kemiskinan nelayan adalah kurangnya pekerjaan alternatif (lack of alternative employment). Hal ini umum terjadi di negara berkembang dimana masyarakat nelayan tinggal di wilayah terpencil dengan sedikit alternatif pekerjaan lainnya.
Fauzi (2005) kemudian menguraikan karakteristik sumber daya ikan terkait dengan kemiskinan nelayan, yaitu:
- Kondisi kepemilikan yang bersifat common property dibarengi dengan rejim akses terbuka menimbulkan eksternalitas yang menciptakan biaya tinggi yang pada gilirannya menurunkan rente ekonomi.
- Nelayan marjinal menghadapi highliner illusion, yaitu ilusi memperoleh pendapatan lebih tinggi dari nelayan pada umumnya, yang menyebabkan terjadinya sticky labor force sehingga nelayan miskin sulit keluar dari perangkap kemiskinan.
- Usaha perikanan mengalami cycle asymmetry.
- Pergerakan surplus tenaga kerja di sektor perikanan bersifat reversible, yaitu bisa kembali ke sektor perikanan ketika pindah ke sektor lain.
- Kurangnya modal dan sulitnya akses ke lembaga keuangan.
Dalam rangka mengurangi kemiskinan nelayan, pemerintah secara reguler memberikan subsidi perikanan. Menurut Ghofar et al. (2008), jenis-jenis subsidi yang diberikan pemerintah Indonesia adalah pengadaan dan modernisasi kapal dan alat tangkap, biaya operasional, akses terhadap modal, infrastruktur, bantuan pemasaran dan promosi, keterampilan dalam teknik penangkapan ikan, bantuan sosial, introduksi keterampilan dalam memberi nilai tambah produk dan keterampilan lainnya, dan introduksi keterampilan dalam manajemen sumber daya perikanan dan konservasi. Subsidi tersebut diberikan dalam enam program, yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil, subsidi bahan bakar minyak, beragam dukungan untuk konservasi, manajemen dan rehabilitasi perikanan dan kelautan, pengembangan sarana prasarana dalam bentuk subsidi infrastruktur pelabuhan, dan program lain termasuk dukungan harga dan program kredit yang disubsidi untuk mempermudah perolehan modal untuk menangkap, mengolah dan memasarkan ikan.
Charles (2001) membagi kelompok nelayan dalam empat kelompok, yaitu: 1) Nelayan subsisten (subsistence fishers), yaitu nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri; 2) Nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers), yaitu nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan nelayan subsisten, namun memiliki hak untuk melakukan aktifitas secara komersial meskipun dalam skala yang sangat kecil; 3) Nelayan rekreasi (recreational/sport fishers), yaitu orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolah raga; dan 4) Nelayan komersial (commercial fishers), yaitu mereka yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor. Kelompok nelayan ini dibagi dua, yaitu nelayan skala kecil dan skala besar.
Di samping pembagian kelompok nelayan di atas, Widodo dan Suadi (2008) membagi kelompok nelayan berdasarkan daya jangkau armada perikanan dan juga lokasi penangkapan, yaitu:
- Nelayan perikanan pantai, yaitu untuk usaha perikanan skala kecil dengan armada yang didominasi oleh perahu tanpa motor atau kapal motor tempel.
- Nelayan perikanan lepas pantai, yaitu untuk perikanan dengan kapasitas perahu rata-rata 30 GT.
- Nelayan perikanan samudera, yaitu untuk kapal-kapal ukuran besar misalnya 100 GT dengan target perikanan tunggal seperti tuna.
Menurut UU 31/2004 jo UU 45/2009 tentang Perikanan, nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 ayat 10). Sementara menurut statistik perikanan, nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Orang yang hanya melakukan pekerjaan seperti membuat jaring, mengangkut alat-alat perlengkapan ke dalam perahu/kapal, tidak dimasukkan sebagai nelayan. Tetapi ahli mesin dan juru masak yang bekerja di atas kapal penangkap ikan dimasukkan sebagai nelayan, walaupun mereka tidak secara langsung melakukan penangkapan.
Statistik Perikanan Tangkap Indonesia mengklasifikasikan nelayan berdasarkan waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan ikan (Wibisana dan Mulianda 2014) sebagai berikut:
- Nelayan penuh, yaitu nelayan yang seluruh waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air.
- Nelayan sambilan utama, yaitu nelayan yang sebagian besar waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Di samping melakukan pekerjaan penangkapan, nelayan kategori ini dapat pula mempunyai pekerjaan lain.
- Nelayan sambilan tambahan, yaitu nelayan yang sebagian kecil waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan penangkapan ikan.